KITAINDONESIASATU.COM – Tingginya risiko kecelakaan dalam dunia kerja konstruksi menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Pemkot menggulirkan langkah nyata dengan menggelar sosialisasi perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan ini dilangsungkan di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat 25 Juli 2025 siang, dan dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta perwakilan pengusaha jasa konstruksi se-Kota Bogor.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Setda Kota Bogor, H. Hanafi, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek konstruksi, khususnya dari sisi belanja pemerintah.
“Pemkot Bogor mengadakan kegiatan ini bukan karena kejadian di Gang Aut, tapi lebih kepada mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan pemerintah melalui PPK, pengguna anggaran, dan pihak ketiga sebagai pelaksana di lapangan,” ujar Hanafi.
Ia menegaskan bahwa pelaksana proyek, termasuk PPK, memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan pekerja. Terlebih, pekerja yang direkrut untuk menjalankan proyek konstruksi tersebut diharapkan berasal dari Kota Bogor agar turut mengurangi angka pengangguran lokal.
“Jadi ada kaidah-kaidah yang harus dilakukan oleh pelaksana, termasuk PPK, salah satunya adalah keselamatan pekerja. Kalau merekrut tenaga kerja, tentu kami harapkan juga tenaga kerjanya dari Kota Bogor sendiri,” imbuhnya.
Menurut Hanafi, keselamatan kerja harus menjadi bagian tak terpisahkan dalam setiap kegiatan konstruksi. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Bogor terus mengingatkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
“Dengan sosialisasi ini, penyedia jasa konstruksi dan PPK se-Kota Bogor dikumpulkan agar bisa saling mengevaluasi, jangan sampai terjadi lagi kejadian yang tidak diinginkan. Ini bukan hal baru, dulu ada Jamsostek, sekarang BPJS Ketenagakerjaan. K3 juga sudah ada sejak dulu, hanya bahasanya yang berbeda,” jelas Hanafi.
Ia menambahkan, regulasi perlindungan tenaga kerja terus diperbarui dan dievaluasi seiring waktu. Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa terjadi hampir setiap tahun sebagai bentuk upaya memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan.

