KITAINDONESIASATU.COM-Hasil seleksi administrasi pendaftaran gelombang dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebanyak 1.003 honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi dan diberikan waktu sanggah hingga 21 Februari mendatang.
Jika sanggahan mereka ditolak, dipastikan tidak akan bisa mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan computer assisted test (CAT), sehingga tidak dapat menjadi PPPK paruh waktu.
Dari data Badan Kepegawaian dam Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, sebanyak 2.233 honorer yang mendaftar dalam seleksi PPPK gelombang dua, dengan 1.998 honorer yang submit. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 1.003 honorer yang dinyatakan TMS, sisanya 996 dinyatakan memenuhi syarat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, mayoritas kesalahan yang dilakukan karena kesalahan sepele. “Yang kita lihat kesalahan sepele, seperti salah menulis lamaran, salah materai, dan lain sebagainya,” katanya, Rabu (19/2/2024).
Suratman mengaku sedang berupaya agar kesalahan-kesalahan sepele bisa dimaklumi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena ini berkaitan dengan nasib mereka untuk menjadi PPPK paruh waktu. “Yang penting mereka melakukan sanggah dulu, setelah itu diperbaiki jika dizinkan oleh BKN,” ujarnya.
Sedangkan untuk kesalahan yang fatal seperti masa kerja yang belum sampai dua tahun, itu tidak dapat ditolelir. “Kalau kesalahan fatal misalnya tentang masa kerja dan lainnya kita tidak bisa memperjuangkan. Dari pada nanti masalah juga,” tegas Sutarman.



