KITAINDONESIASATU.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi apabila dinilai memiliki informasi yang relevan terkait perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus tidak hanya bergantung pada satu keterangan saksi.
Penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, keterangan ahli, hingga kesaksian sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa yang sedang diselidiki.
Penyidikan Kasus MBG Terus Dikembangkan
Kejagung menyatakan pemeriksaan terhadap siapa pun akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kekuatan alat bukti yang ditemukan.
Karena itu, setiap individu yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi.
Nama Nanik S Deyang mencuat setelah kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak berinisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola SPPG di sejumlah daerah. Namun, hingga kini Kejagung belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Nanik.
