KITAINDONESIASATU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda pembahasan, termasuk persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Ruang Rapat Paripurna, Kamis 20 Agustus 2026.
DPRD dan Pemkot Bogor Bahas KUA-PPAS 2027
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkot Bogor membahas sejumlah agenda, di antaranya penyampaian hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, disampaikan pula Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Penyusunan KUA-PPAS 2027 Menghadapi Sejumlah Tantangan
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa tahapan penyusunan KUA-PPAS 2027 dihadapkan pada berbagai tantangan yang memengaruhi kebijakan umum keuangan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Tantangan tersebut antara lain belum ditetapkannya Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta belum diperolehnya informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkaitan dengan jumlah Transfer Keuangan Daerah (TKD) 2027.
Untuk sementara, TKD Tahun Anggaran 2027 menggunakan data berdasarkan alokasi Tahun 2026.
Meski demikian, penyusunan KUA-PPAS 2027 tetap diarahkan untuk mencapai target yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2025-2029 serta melaksanakan kegiatan prioritas atau unggulan yang tertuang dalam RKPD 2027 dengan tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan”.
Belanja Daerah Dukung Visi Bogor
Rencana Belanja Daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian visi Bogor Beres, Bogor Maju serta pelaksanaan misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.
Pada kesempatan tersebut, Dedie Rachim juga menyampaikan Rancangan Dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Perda Perlindungan Anak Disetujui
Dalam agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, DPRD Kota Bogor menyetujui rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Dedie Rachim atas nama Pemkot Bogor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, beserta jajaran pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor, khususnya Panitia Khusus, yang telah bersama-sama membahas hingga peraturan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Perda ini memiliki arti yang sangat strategis. Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak,” ujarnya.
Wali Kota: Perlindungan Anak Harus Bersifat Preventif
Dedie Rachim melanjutkan bahwa dalam melindungi anak, pemerintah dan seluruh pihak tidak boleh menunggu sampai kekerasan terjadi baru kemudian bertindak.
Ia menyoroti sejumlah kasus yang terjadi belakangan ini, termasuk kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak di Yogyakarta. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa anak sangat membutuhkan lingkungan yang aman, pengasuhan yang layak, pengawasan yang kuat, serta mekanisme pencegahan dan penanganan yang cepat.
“Demikian pula dengan perundungan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, serta berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital, termasuk potensi ancaman penyebaran LGBTQ di kalangan anak-anak. Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ucapnya.
Komitmen Pemkot Bogor Setelah Perda Disahkan
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Pemerintah Kota Bogor berkomitmen memastikan peraturan daerah tersebut tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi diwujudkan dalam kebijakan, program, pengawasan, layanan, serta koordinasi yang nyata.
“Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya,” tutupnya.






