KITAINDONESIASATU.COM – Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria paruh baya meninggal dunia terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencurian dua buah labu siam di sebuah kebun milik warga.
Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang pria berinisial UA (41) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan terkait insiden yang terjadi pada Sabtu (28/2/2026) petang.
Korban diketahui berinisial MI (56), warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang. Ia diduga mengambil dua buah labu siam dari kebun milik UA.
Kejadian tersebut memicu kemarahan tersangka yang merasa kesal karena hasil kebunnya sering hilang.
Korban Dikejar hingga ke Rumah
Dalam kondisi emosi, UA mengejar korban hingga ke depan rumah MI. Di lokasi tersebut terjadi tindakan kekerasan. Korban dipukul menggunakan tangan kosong serta ditendang beberapa kali oleh pelaku.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Beberapa bagian tubuh korban ditemukan lebam dan memar, termasuk di area mata, kepala, dan leher.
Selain itu, terdapat luka lecet di bagian bahu dan lengan serta hidung yang mengeluarkan darah.
Korban juga sempat mengalami pusing, muntah-muntah, serta muncul benjolan di bagian belakang kepala setelah insiden tersebut.
Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka
Pihak kepolisian menyatakan korban meninggal dunia dua hari setelah kejadian penganiayaan. Korban mengembuskan napas terakhir di rumahnya.
Sementara itu, tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
UA dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Undang-Undang KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban serta melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.(*)


