News

Penggerebekan Kafe di Jaksel Bongkar Brankas Tersembunyi, Uang Dolar dan Dokumen Disita Polisi

×

Penggerebekan Kafe di Jaksel Bongkar Brankas Tersembunyi, Uang Dolar dan Dokumen Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan uang tunai dalam mata uang asing bernilai fantastis serta sejumlah dokumen penting saat menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Polisi mengamankan uang tunai dalam mata uang asing bernilai fantastis serta sejumlah dokumen penting saat menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

KITAINDONESIASATU.COM – Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan uang tunai dalam mata uang asing bernilai fantastis serta sejumlah dokumen penting saat menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara besar yang tengah ditangani aparat.

Kasus yang diselidiki meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik total (blackout) di PT PLN (Persero), dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), serta dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan petugas menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe tersebut. Setelah berhasil dibuka, brankas itu berisi berbagai dokumen penting serta uang tunai dalam mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat dengan nilai yang masih dihitung.

Menurut Budi, tim penyidik kini tengah meneliti seluruh dokumen yang disita sekaligus menghitung total uang asing yang ditemukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Cipete. Aparat juga bergerak ke sejumlah lokasi lain di Jakarta Selatan, kawasan Pacific Place, Kuningan, Sudirman, hingga Bogor. Sejumlah rumah dan kantor turut menjadi sasaran penggeledahan dalam pengembangan perkara.

Penyidik menduga beberapa lokasi tersebut digunakan untuk menyamarkan aset hasil tindak pidana melalui praktik dugaan pencucian uang. Meski demikian, kepolisian menegaskan dugaan tersebut masih didalami dan seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polda Metro Jaya memastikan ketiga perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Seluruh barang bukti dari delapan lokasi penggeledahan akan diamankan di Polda Metro Jaya maupun Direktorat Tindak Pidana Korupsi guna menjaga keabsahan proses hukum.

Penggeledahan juga dipastikan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan saksi-saksi setempat selama proses berlangsung.

Selain itu, Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat jalannya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan siapa pun yang berupaya menghalangi proses penyidikan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *