KITAINDONESIASATU.COM – Polsek Banjarmasin Utara berhasil menangkap seorang pria bernama Syarifudin alias Udin (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis 7 November 2024 dini hari, di depan Pasar Banjar Raya, Jalan Barito Hulu Banjar Raya, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan tentang adanya transaksi narkoba di sekitar pasar. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Taufik pada Sabtu 16 November 2024.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu dengan berat total 1,49 gram yang disimpan di saku celana tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah bong (alat hisap sabu), kaca pipet, kotak rokok, dan celana panjang abu-abu yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga aktif melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menurut Taufik, operasi penangkapan semacam ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat untuk memberantas peredaran narkoba.
Saat ini, Udin telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.***
Editor Aam Permana S


