KITAINDONESIASATU.COM – Mulai 1 Februari, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG resmi Pertamina.
Pemerintah menargetkan untuk menghapuskan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.
“Pengecer akan kami jadikan pangkalan mulai 1 Februari,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pada Jumat (31/1/2025).
Pengecer LPG dapat mendaftar melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dan mengajukan diri menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan untuk proses perubahan pengecer menjadi pangkalan, dan diharapkan pada Maret 2025, pengecer LPG 3 kg sudah tidak ada lagi.
Yuliot menjelaskan bahwa pengalihan pengecer menjadi pangkalan bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi.
“Jika pengecer menjadi pangkalan, maka mata rantainya akan lebih singkat, tanpa ada lapisan tambahan yang kami hindari,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan batasan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, distribusi LPG 3 kg juga akan tercatat dengan lebih baik, memungkinkan pemerintah mengetahui kebutuhan masyarakat dan mencegah terjadinya pasokan berlebih atau penggunaan yang tidak tepat.
“Dengan pendataan yang lebih akurat, kami dapat menyiapkan distribusi sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkap Yuliot.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi tidak mengalami kenaikan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga LPG 3 kg sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika ada harga yang lebih mahal, kemungkinan besar karena masyarakat membeli di luar pangkalan resmi.
Heppy mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi untuk memastikan harga sesuai HET dan kualitas terjamin.
Pangkalan resmi dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang menyebutkan mereka adalah pangkalan resmi dengan harga yang tercantum sesuai HET.- ***


