News

Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka, Berkas Kasus Segera Dilimpahkan

×

Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka, Berkas Kasus Segera Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
rumah warga depok
Warga di Depok dapat ancaman teror dari tetangga

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus peneror tetangga di Depok memasuki babak baru setelah polisi menetapkan seorang pria berinisial FFA sebagai tersangka.

Polisi kini menyelesaikan proses penyidikan kasus perusakan rumah warga di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan berkas perkara segera dikirim kepada jaksa penuntut umum.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait peneror tetangga di Depok.

Sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan dalam kasus peneror tetangga di Depok tersebut.

Polisi juga menyita pecahan pagar yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara perusakan.

Tersangka dijerat Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kedua pasal tersebut berkaitan dengan perusakan dan atau ancaman kekerasan.

Perselisihan antara kedua pihak diketahui telah berlangsung sejak 2024.

Konflik tersebut sebelumnya beberapa kali dimediasi oleh warga, RT/RW, hingga Bhabinkamtibmas.

Peneror Tetangga di Depok

Namun, perselisihan terus berlanjut hingga terjadi perusakan pagar rumah korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *