News

Pendatang Baru di Kota Tangerang Wajib Lapor RT

×

Pendatang Baru di Kota Tangerang Wajib Lapor RT

Sebarkan artikel ini
kaumurban
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Para pendatang baru di Kota Tangerang untuk segera melaporkan diri kepada Ketua RT/RW atau lurah setempat. Hal tersebut sesuai dengan himbauan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan bahwa pendatang bisa melakukan pendaftaran administrasi kependudukan melalui berbagai jalur, termasuk aplikasi Sobat Dukcapil. Selain itu, layanan pencatatan bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, booth adminduk di Icon Walk Cimone dan Tang City Mall, Mal Pelayanan Publik. Kata Rizal, pendataan ini sangat penting agar pemerintah dapat memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Dengan terbit admistrasi kependudukan, Pemerintah Kota Tangerang bisa memaksimalkan dalam pelayanan publik bagi semua warga,” ujar Rizal, kemarin.
Selain itu, lanjut Rizal, sangat diharapkan bagi warga yang sudah tinggal di Kota Tangerang untuk membantu mengingatkan keluarga atau kerabat yang baru datang, untuk segera melakukan pendataan kependudukan. Dengan bantuan tersebut, proses administrasi bisa berjalan lebih lancar dan tertib.
Sekali lagi, kata Rizal, bagi para pendatang yang belum mengurus dokumen kependudukan, segera manfaatkan layanan yang telah disediakan Disdukcapil Kota Tangerang, agar terdaftar secara resmi dan bisa menikmati berbagai layanan publik dengan lebih mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *