Passing Grade SKD CPNS 2024
Passing grade atau nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024 sebagai berikut:
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Umum:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Disabilitas, Putra/Putri Papua dan 3T:
- TKP: 260
- TIU: 60
- TWK: 60
- SIM Keliling Gresik Selasa, 26 Mei 2026 Rabu – Kamis Libur, Jumat Kembali Buka, Berikut Jadwalnya
- Mengejutkan! Bojan Hodak Tak Lagi Jadi Pelatih Kepala Persib, Igor Tolic Naik Jabatan
- Jaringan Curanmor di Jakbar Dibongkar, Uang Hasil Jual Motor untuk Sabu
- Skuad Spanyol Mengejutkan, Tanpa Satu Pun Pemain Real Madrid CF di Piala Dunia 2026
- Mo Salah Akui Belakangan Sering Menangis, Perpisahan dengan Liverpool FC Jadi Penyebab
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Diaspora:
- TKP: 166
- TIU: 80
- TWK: 75
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Cumlaude dan Putra/Putri Kalimantan:
- TKP: 166
- TIU: 85
- TWK: 80
Peserta SKD CPNS yang nilainya memenuhi passing grade di atas dinyatakan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun memenuhi passing grade saja tidak cukup, karena hanya peserta dengan ranking tertinggi sesuai formasi yang dibutuhkan yang akan lolos.
Pendaftaran CPNS sepenuhnya dilakukan dalam sistem merit yang transparan dan terkomputerisasi. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kualitas diri Anda sendiri. Jadi, pelajari soal-soal tes CPNS, lengkapi persyaratan, dan daftarkan diri Anda melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 20 Agustus 2024. Semoga sukses menjadi PNS!


