KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pentingnya pelaku usaha, baik besar maupun UMKM, untuk mematuhi aturan pembayaran royalti musik. Kasus Mie Gacoan yang tersandung persoalan ini menjadi peringatan serius.
Berdasarkan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021, pemutaran musik di ruang publik seperti restoran atau kafe memerlukan lisensi khusus, meskipun menggunakan layanan streaming legal seperti Spotify atau YouTube Premium.
Royalti merupakan bentuk apresiasi kepada pencipta lagu dan bagian dari mendukung ekosistem musik lokal. Pelanggaran kewajiban ini bisa dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Bagi UMKM, tersedia mekanisme keringanan pembayaran royalti berdasarkan klasifikasi usaha dan ukuran ruang, yang dapat diajukan melalui sistem digital LMKN.
Direktur Hak Cipta DJKI, Agung Damarsasongko, mengingatkan bahwa mematuhi aturan royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan wujud penghargaan terhadap para musisi yang memberi nilai tambah dalam pengalaman konsumen di tempat usaha.


