News

Pemuda Tanbu Diciduk, Bawa Sabu 100 Gram dan Ekstasi Logo RR

×

Pemuda Tanbu Diciduk, Bawa Sabu 100 Gram dan Ekstasi Logo RR

Sebarkan artikel ini
peredaran narkoba
Pelaku dan barang bukti yang diamankan saat penggeledahan. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di kawasan Simpang Empat.

Seorang pria berinisial AR, warga Jalan Insgub, Gang Pelita III, ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Pesantren, Gang Kemakmuran, Kelurahan Kampung Baru, Jumat (27/6/2025) malam sekitar pukul 19.00 WITA.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, mewakili Kapolres AKBP Arief Prasetya SIK. Ia mengatakan, aksi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi sabu di kawasan permukiman padat tersebut.

“Kami mendapat laporan dari warga yang merasa resah. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Jonser kepada awak media.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas mendapati tiga paket sabu seberat total 101,5 gram serta sebanyak 1.049,5 butir pil ekstasi berlogo RR dengan berat bersih mencapai 493,44 gram.

Jumlah tersebut dikategorikan besar dan diduga kuat akan diedarkan secara luas di wilayah Tanah Bumbu.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika, yakni: 1 buah dompet oranye, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok takar sabu, 1 tas warna hitam, 1 kotak coklat dan 1 unit handphone VIVO warna biru.

Semua barang bukti sudah kami amankan di Polres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Jonser.

Saat ini, AR tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *