KITAINDONESIASATU.COM – Dinas Kesehatan DKI Jakarta (DKJ) mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, bersama istrinya, Sandra Dewi, telah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018.
Kepala Dinas Kesehatan DKJ, Ani Ruspitawati, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Universal Health Coverage (UHC), yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta tanpa memandang status sosial ekonomi.
Ani menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016, Pemprov DKI Jakarta menargetkan 95 persen penduduk menjadi peserta JKN pada periode 2017-2018, termasuk mendukung penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI dan bersedia dirawat di kelas 3.
BACA JUGA : Vonis Harvey Moeis dkk Terlalu Ringan, Kejagung Banding
Harvey Moeis dan Sandra Dewi memenuhi kriteria tersebut sehingga masuk dalam kategori PBI APBD.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI mulai memperketat data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Upaya ini mencakup integrasi data masyarakat kurang mampu ke segmen PBI JK yang dibiayai pemerintah pusat, pendorongan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), serta kampanye “Mandiri itu Keren” yang mengajak masyarakat mampu membayar iuran secara mandiri.
Ani menambahkan bahwa Pemprov sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 untuk memperketat kriteria penerima PBI APBD, memastikan bantuan lebih terarah kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Revisi ini dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi, sambil berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menjaga ketepatan sasaran.
Sebagai informasi, Harvey Moeis divonis 6,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta penggantian kerugian negara sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.



