News

Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan Transportasi Umum Gratis untuk Rayakan HUT Jakarta ke-498

×

Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan Transportasi Umum Gratis untuk Rayakan HUT Jakarta ke-498

Sebarkan artikel ini
Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan Transportasi Umum Gratis untuk Rayakan HUT Jakarta ke-498
Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan Transportasi Umum Gratis untuk Rayakan HUT Jakarta ke-498

KITAINDONESIASATU.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan untuk warganya. Program ini berlangsung selama tiga bulan, dimulai dari 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Dikutip dari Kilat.com via Pajak.com, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga yang bersedia melunasi pajaknya, bukan bagi yang sengaja menunda pembayaran.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya,” jelas Pramono dalam pertemuan tersebut. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan dan peraturan pemutihan masih difinalisasi. Namun, warga yang bisa memperoleh manfaat pemutihan adalah mereka yang membayar pajak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, mereka harus terlebih dahulu melakukan pelunasan agar denda keterlambatannya bisa dihapus.

“Yang bayar dapat pembebasan, Kalau enggak bayar ya enggak dapat (pemutihan). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar sanksi akan diihilangkan pada saat bayar. Kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan,” ungkap Lusiana.

Secara umum, kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk insentif bagi warga yang menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Tak hanya itu, sebagai bagian dari perayaan, Pemprov DKI juga menyediakan transportasi umum gratis bagi warga pada tanggal 22 Juni 2025. Langkah ini bertujuan agar warga dapat merasakan kegembiraan di momen istimewa HUT Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *