News

Pemkot Bogor Dikritik, Menggelar Cap Go Meh di Tengah Sengketa Lahan Suryakencana

×

Pemkot Bogor Dikritik, Menggelar Cap Go Meh di Tengah Sengketa Lahan Suryakencana

Sebarkan artikel ini
cap go meh
Acara Bogor Street Festival Cap Go Meh 2025 di Kota Bogor (KIS/IST)

KITAINDONESIASATU.COM – Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk tetap menggelar acara Cap Go Meh di Jalan Suryakencana, di atas lahan yang di duga masih berstatus sengketa, menuai kritik keras dari berbagai pihak Ahli waris Kapten TB A. Basuni.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang tengah berjalan, seolah menunjukkan ketidakpedulian terhadap supremasi hukum.

Ahli waris Kapten TB A. Basuni, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan pemerintah.

“Kami mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk menghormati supremasi hukum. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas kuasa hukum ahli waris ADP.R Anggi Triana Ismail.SH, Rabu, 12 Februari 2025 kemarin.

Selama 15 tahun, ahli waris telah berjuang mempertahankan hak mereka atas lahan tersebut. Gugatan mereka, yang terdaftar dengan nomor perkara 192/Pdt.G/2022/PN.BGR, saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung RI. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan tersebut seharusnya tidak boleh dimanfaatkan hingga ada keputusan hukum final.

Kuasa hukum ahli waris telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada 20 Januari 2025, yang mengimbau agar tidak mengadakan kegiatan di atas lahan sengketa. Namun, imbauan tersebut diabaikan, dan acara tetap dilaksanakan.

Perwakilan ahli waris menyatakan, “Kami tidak bermaksud melarang perayaan Cap Go Meh, tetapi kami hanya ingin pemerintah menghormati hukum. Bogor masih memiliki banyak tempat lain yang bisa digunakan untuk acara ini.”

Sejumlah organisasi masyarakat yang mendukung ahli waris sempat mempertimbangkan aksi blokade sebagai bentuk protes, namun disarankan oleh kuasa hukum untuk membatalkan aksi tersebut demi menghindari kericuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *