KITAINDONESIASATU.COM-Izin perusahaan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) — perusahaan peternakan ayam– di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, tidak akan dicabut kendati tidak beroperasi akibat diprotes warga.
Syamsuddin Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, menegaskan bahwa pencabutan izin operasional hanya dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya izin tersebut. “Pencabutan izin tidak serta-merta langsung dilakukan. Harus ada dasar yang kuat untuk mencabut izin. Kalau dasarnya hanya karena kegiatan berhenti, itu belum memenuhi syarat,” ujarnya, kemarin.
Kata Syamsuddin, awalnya usaha ayam dikelola secara mandiri oleh masyarakat sekitar. Akan tetapi, tahun 2023 usaha tersebut diambil alih PT STS. Mengenai jarak antara kandang ayam dengan permukiman warga, sesuai peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011 jarak ideal antara kandang ayam dan permukiman minimal 500 meter. “Tapi, awalnya kan usaha peternakan ayam ini dikelola warga, lalu diambil alih PT STS,” ujarnya.
PT STS, lanjut Syamsuddin, merupakan perusahaan yang disebut-sebut berafiliasi dengan perusahaan besar Pokphand. “PT STS itu dibawah Pokphand. Kalau saya mengatakan anak perusahaan Pokphan, saya yidak bisa membuktikan. Kabar yang beredar, orang-orang Pokphand yang punya usaha di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, membakar kandang ayam milik PT STS pada November 2024. Warga menuntut pencabutan izin operasional PT STS, karena meresahkan warga sejak lama. Dan izin PT STS belum juga dicabut, sehingga berpotensi akan beroperasi kembali.
Salah satu warga Asep, menuntut Polda Banten agar mempublikasikan warga Cibetus yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Permintaan ini demi terciptanya asas keadilan dan transparansi. “Kami khawatir apabila DPO tersebut tidak dipublikasikan, akan terjadi penangkapan warga Cibetus secara tiba-tiba,” ujarnya.






