News

Pemerintah Undangkan PKPU Baru: Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah Diperbarui

×

Pemerintah Undangkan PKPU Baru: Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah Diperbarui

Sebarkan artikel ini
FotoJet 6 14
Rapat DPR RI

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mengundangkan perubahan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Aturan ini adalah revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan yang diubah ini mulai berlaku efektif setelah diundangkan pada 25 Agustus 2024, sebagaimana tercantum dalam informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

PKPU ini mengadopsi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah, khususnya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga  Produsen Tahu Keluhkan Mahalnya Kedelai Impor Berharap Pemerintah Segera Bertindak

Perubahan signifikan terlihat pada beberapa pasal, termasuk Pasal 11 yang mengatur persyaratan ambang batas bagi partai politik dalam mengajukan pasangan calon kepala daerah.

Aturan ini sekarang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi partai dapat mengajukan calon jika mereka memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas suara sah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Baca Juga  Mahfud MD Apresiasi Prabowo atas Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Selain itu, Pasal 15 juga mengalami perubahan yang menetapkan batas usia minimal bagi calon kepala daerah.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus berusia minimal 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK, sehingga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *