KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat aturan impor kertas sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sampah di Indonesia.
“Saya tadi sudah sampaikan bahwa Indonesia menghentikan impor sampah plastik, dan untuk sampah kertas kita akan perketat persyaratannya,” kata Hanif, Senin, 4 November 2024.
Kebijakan ini mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta penghentian impor sampah plastik serta peninjauan kembali aturan impor sampah kertas untuk keperluan daur ulang.
Hanif menjelaskan bahwa fokus pengetatan ini termasuk pengurangan toleransi impuritas dalam impor limbah non-B3 untuk kertas, yang saat ini ditetapkan sebesar 2 persen. Pemerintah berharap untuk menekan batas impuritas ini serendah mungkin.
Indonesia membutuhkan sekitar 14 juta ton bahan baku kertas setiap tahun untuk industri, dengan 7 juta ton berasal dari pulp hutan tanaman dan 7 juta ton lainnya dari daur ulang, termasuk sekitar 3,5 juta ton melalui impor.
Hanif menekankan pentingnya keseimbangan dalam kebijakan ini, terutama karena sebagian besar hasil kertas diekspor kembali.
Langkah pembatasan ini diambil untuk memastikan impor sampah sesuai dengan tujuan pengurangan sampah nasional. “Kalau kondisinya seperti ini, kami akan membatasi hingga sistem pengelolaan sampahnya diperbaiki,” tambah Hanif.- ***


