News

Pemerintah Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Tertinggi Tembus Rp48,6 Juta

×

Pemerintah Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Tertinggi Tembus Rp48,6 Juta

Sebarkan artikel ini
hut tni di kota bogor
Prajurit TNI dalam merayakan HUT TNI. (KIS/NICKO/IST)

KITAINDONESIASATU.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 sebagai bentuk penyesuaian setelah aturan terdahulu diterbitkan pada 2018.

Melalui penyesuaian terbaru ini, besaran tukin tertinggi dialokasikan untuk perwira tinggi berbintang empat atau Kepala Staf Angkatan dengan nominal mencapai Rp48.613.500 per bulan.

Sementara itu, posisi bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan para Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan. Untuk jenjang jabatan lain, besaran tunjangan bergerak variatif mulai dari Rp2.553.100.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut akan mengikuti ketentuan dalam Perpres dan aturan turunannya.

Ditambahkan, penyesuaian tukin ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong profesionalisme, akuntabilitas, serta kesejahteraan para personel prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *