News

Pemerintah Bentuk Badan Gizi Nasional, Simak 7 Fungsi dan 4 Sasarannya

×

Pemerintah Bentuk Badan Gizi Nasional, Simak 7 Fungsi dan 4 Sasarannya

Sebarkan artikel ini
fresh food Pixabay
Ilustrasi makanan bergizi. (Pixabay-Pexels)

“Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana.

Dewan Pengarah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Sedangkan Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta Inspektorat Utama.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *