Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sasaran Dituju
Selain itu, pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan antara lain kepada:
- Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
- Anak usia di bawah lima tahun.
- Ibu hamil.
- Ibu menyusui.





