KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di wilayah hukum Polres Cimahi pada Senin, 25 Mei 2026.
Sebuah mobil keliling akan melayanani khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C tidak menerbitkan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya ditetapkan untuk mengurus seperti pembuatan SIM baru yang langsung datang di kantor Satpas Cimahi.
Layanan SIM Keliling yang digelar ini juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi yang disediakan di lokasi perpanjangan SIM Keliling.
Berikut ini jdawal layanan SIM Keliling Polres Cimahi Senin, 25 Mei 2026 :
SIM Keliling Cimahi
Cimahi Mall Pintu Barat
Jam operasional:
pukul 08.00 – 11:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Tarif tes kesehatan berkisar Rp75.000
Tarif biaya psiko tes berkisar Rp100.000
- Anda perlu melakukan kroscek kembali sebelum datang kelokasi, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu. **





