KITAINDONESIASATU.COM – Kasus tewasnya pedagang cermin Bambang Setiyawan (59) dalam kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, mulai menemui titik terang. Polda Metro Jaya mengungkap motif tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Polisi menyebut ketiga tersangka tersulut emosi setelah aktivitas mereka mencari nafkah terganggu oleh situasi ricuh yang terjadi di lokasi pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, para tersangka merasa terganggu ketika melintas di tengah situasi yang sedang kacau.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Tiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Polisi menyebut ketiganya merupakan pekerja harian lepas atau pekerja serabutan.
Mereka juga ditegaskan bukan bagian dari kelompok massa yang terorganisasi. Ketiganya disebut merupakan warga yang berada di kawasan tersebut untuk mencari nafkah, namun kemudian ikut terseret dalam kericuhan.
Perburuan terhadap para tersangka akhirnya membuahkan hasil. Polisi menangkap ketiganya di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui metode scientific crime investigation. Penyidik mencocokkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dengan identitas para terduga pelaku.
Barang bukti berupa kayu, batu, piring hingga gelas diperiksa untuk menemukan sidik jari yang kemudian dicocokkan dengan data para terduga.
“Kami memastikan apakah sidik jari yang ditemukan di TKP, seperti pada kayu, batu, piring, dan gelas, sinkron dengan para terduga pelaku,” jelas Iman.
Saat polisi memperoleh data tambahan yang menguatkan hasil pencocokan tersebut ketika para terduga berada di Babakan Madang, penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan.
Sebelumnya, polisi juga sempat menyebarkan sketsa wajah terduga pelaku sebagai bagian dari upaya mempercepat pengungkapan kasus.
Bambang Setiyawan diketahui meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya ketika kericuhan pecah pada malam hari di kawasan Pejompongan pada akhir Agustus.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)


