“Saya menghargai kebijakan Kemenag, dalam hal ini Bimas Islam dan Bimas Katolik,” katanya.
Gus Ulil menyampaikan bahwa kebijakan Kementerian Agama tersebut menunjukkan penghargaan negara terhadap umat Katolik. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas yang menegaskan bahwa Kementerian Agama bukan saja milik umat Islam, tetapi juga seluruh agama.
“Kemenag tidak saja milik umat Islam, tetapi juga milik semua agama. Saya senang dan mendukung kebijakan Kemenag kali ini yang sangat toleran dan menghargai umat Katolik,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kamaruddin Amin dan Direktur Jenderal Bimbingan Katolik Suparman mengirim Surat Nomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024 kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar Misa disiarkan secara langsung tanpa terputus.
Karenanya, azan Maghrib yang biasanya ditayangkan secara audio visual untuk ditampilkan dalam bentuk running text. [Carlos Roy Fajarta]
