News

Palsukan Mutu Produk yang Rugikan Petani, Kementan Cabut Izin Empat Perusahaan Pupuk

×

Palsukan Mutu Produk yang Rugikan Petani, Kementan Cabut Izin Empat Perusahaan Pupuk

Sebarkan artikel ini
Prabowo Amran

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mencabut izin edar empat perusahaan pupuk. Itu dilakukan karena terbukti memalsukan mutu produknya sehingga berimbas ke petani dan hasil panen.

Perusahaan yang dicabut izinnya meliputi CV Mitra Sejahtera di Semarang dengan Merek Sangkar Madu, CV Barokah Prima Tani di Gresik dengan merek Godhong Prima, PT Multi Alam Raya Sejahtera di Gresik dengan merek MARS, dan PT Putra Raya Abadi dengan merek Gading Mas.

Menurut Amran, keputusan tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.

“Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” kata Amran dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Kamis (28/11).

Dikatakan Amran, pencabutan izin itu berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh 4 penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.

“Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini,” tegasnya.

Dengan dicabutnya izin itu, kata Amran, otomatis membatalkan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp18,7 miliar. Secara rinci nilai kontrak yang dibatalkan adalah KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp3,3 miliar, CV MS senilai Rp1,9 miliar, PT PRA senilai Rp7,5 miliar.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan petani. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan,” pungkas Amran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *