“Dari transaksi kemarin yang kami cek, dia per hari itu bisa mengambil uang sampai Rp2 miliar lebih di bank,” ujar Oliestha, Kamis, 5 November 2026.
Dari hasil penyelidikan, pemasaran obat-obatan tersebut diketahui telah menjangkau sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Namun, polisi masih mendalami jalur peredarannya, terutama untuk mengetahui siapa saja pihak yang bertugas menyalurkan obat hingga sampai ke tangan pengecer.
Oliestha menjelaskan, petugas berhasil menghentikan pergerakan barang ketika jaringan tersebut sedang melakukan pemindahan obat dalam jumlah besar.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dahulu menangkap tersangka berinisial A (40), yang diduga bertugas sebagai kepala pemasaran.
“Kami belum dapat sampai level warung. Jadi alhamdulillah kami berhasil memutus saat dia dalam proses perpindahan barang dalam jumlah besar,” katanya.
Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan lima tersangka beserta barang bukti hampir 600 ribu butir obat keras ilegal.



