KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah diminta untuk tidak ragu untuk membubarkan ormas yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan negara. Karena sejatnya ormas harus menjadi agen perdamaian dan persatuan bangsa yang berlandaskan Pancasila.
Hal ini disamapaikan Ketua Umum Ormas Mathlaul Anwar, Kiai Haji (KH) Embay Mulya Syarif. Ia meminta pemerintah untuk bertIndak tegas terhadap ormas yang melanggar hukum.
“Kalau melanggar niai-nilai Pancasila, ya ditutup saja atau dibubarkan,’’ ujar KH. Embay dalam ketrerangannya, Rabu, 30 April 2025.
Pemerintah sebelumnya membubarkan beberapa ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Embay, tindakan pembubaran juga diikuti dengan kebijakan lanjutan seprti membatasi ruang gerak dari para mantan anggota ormas radikal seprti HTI yang sudah dibubarkan tetapi sebagian besar orang-orangnya tidak ditangkap, maka seharusnya ditangkap.
“Saat ini mereka tetap jalan terus tanpa adanya HTI sebagai organisasinya, media dakwah mereka ke masjid-masjid masih berjalan, melalui media sosial juga terus aktif. Pemerintah harus tegas, kalau perlu blokir media mereka atau tangkap tokoh-tokohnya,” ucapnya.
Embay menyampaikan komitmen bahwa Mathlaul Anwar sebagai salah satu ormas keagamaan tertua dan terbesar di Banten. Dan, tentu saja memposisikan diri agar sejajar dengan landasan bernegara RI, sehingga patut dicontoh bagi kelompok masyarakat lainnya.
“Kalau di Mathlaul Anwar kan kami tegas. Bahkan kami punya mantan-mantan napi teroris yang sekarang sudah lunak,” ungkap Embay.
Ia beraharap pemerintah bisa bersikap tegas terhadap segala bentuk upaya destabilisasi nasional, baik secara daring maupun luring (offline).
“Jangan sampai hanya karena ada pihak yang mendukung partai tertentu atau diperkirakan dekat dengan kekuasaan, lalu pihak ini bisa seenaknya saja bertindak di luar koridor hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)



