Selain SSA, Herdiyatna juga menyebutkan beberapa lokasi di Kecamatan Bogor Tengah yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, seperti di Jalan Cilibende, Jalan RE Martadinata, dan beberapa titik lainnya. “Lokasi-lokasi tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh KPU Kota Bogor,” jelasnya.
Herdiyatna juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Bogor sejauh ini menangani dua kasus dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
“Pertama, terkait komisioner Baznas yang mendukung salah satu bakal calon. Saat itu dia belum menjadi pasangan calon resmi, dan akhirnya telah diberhentikan. Kasus kedua adalah acara Maulid di Bogor Selatan yang saat ini masih dalam proses penelusuran,” beber Herdiyatna.
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Bogor, Habibi, menekankan bahwa KPU telah menetapkan titik-titik pemasangan APK di seluruh Kota Bogor. “KPU sudah mengeluarkan surat keputusan terkait lokasi pemasangan APK. Penertiban hari ini menyasar APK yang dipasang di luar titik yang telah ditentukan,” kata Habibi.
Habibi juga menjelaskan bahwa KPU selalu mengedepankan asas prosedur dalam menetapkan lokasi APK. “Sebelum menentukan titik lokasi pemasangan, kami berkoordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, Dishub, dan pasangan calon. Ukuran dan penempatan APK juga sudah diatur dalam PKPU, dan kawasan SSA jelas dilarang untuk pemasangan APK,” tandasnya. (Nicko)


