News

Ombudsman Bongkar Pembatasan Hak Sipil di Banjarmasin

×

Ombudsman Bongkar Pembatasan Hak Sipil di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
ombudsman
FGD di Ombudsman Kalsel diikuti berbagai pihak terkait.

KITAINDONESIASATU.COM – Perlindungan ruang sipil kembali menjadi sorotan. Kali ini, melalui kegiatan diseminasi Regional Gap Analysis (RGA) yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), berbagai isu krusial yang membatasi kebebasan sipil di Kota Banjarmasin diangkat ke permukaan.

Acara yang digelar di Kantor Ombudsman Kalsel, Jumat (13/6/2025), merupakan kolaborasi antara Ombudsman RI dan LPPM ULM yang dilaksanakan oleh Pusat Studi HAM (Pusham) ULM. Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi kesenjangan perlindungan terhadap hak-hak sipil dan kebebasan publik.

Baca Juga  Inovasi Baru PLN: Bung Tara Station, Fasilitas Listrik Sementara Pertama di Indonesia 

Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, dalam sambutannya menekankan pentingnya diseminasi ini sebagai bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik yang berkeadilan. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan tanpa diskriminasi. Diskriminasi itu artinya perlakuan yang tidak adil atau berbeda tanpa alasan yang sah,” tegasnya.

Hadi berharap hasil kajian RGA ini bisa menjadi rujukan penting dalam perumusan kebijakan publik. “Kami ingin apa yang dihasilkan hari ini dapat menjadi referensi dalam menyusun program kerja, rencana aksi, hingga gerakan bersama untuk memperkuat kesadaran dan pemahaman masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Pertanian Kalsel Terancam Erosi, Pakar Dorong Konservasi Tanah

Sementara itu, Prof. Mirza Satria Buana selaku Kepala Pusham ULM, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program BASIS yang didukung YAPPIKA. Penelitian dilakukan dengan pendekatan sosio-legal melalui FGD dan wawancara mendalam dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.

Beberapa temuan penting yang disorot dalam laporan RGA ini antara lain:

  • Pembatasan kebebasan beragama dan akses terhadap ruang publik
  • Kebebasan pers dan tekanan di ruang digital
  • Kriminalisasi terhadap pejuang HAM dan aktivis lingkungan

“Semua ini beririsan dengan tugas Ombudsman, khususnya dalam mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik,” terang Prof. Mirza.

Baca Juga  Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Hebat, Awan Panas dan Dentuman Guncang Flores Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *