Kegiatan diseminasi ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, seperti:
- Kajian yuridis terhadap pembatasan ruang sipil
- Penguatan peran organisasi masyarakat sipil (OMS)
- Peninjauan ulang atas pengelolaan ruang publik di Kalimantan Selatan
- Pembentukan forum partisipatif yang melibatkan masyarakat
- Promosi pendekatan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa
- Sosialisasi hak-hak pekerja serta penguatan peran serikat buruh
Forum ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perlindungan hak-hak buruh dan pekerja, terutama dalam hal pendampingan hukum dan advokasi.
Dengan adanya diseminasi ini, diharapkan ruang sipil di Banjarmasin dan Kalimantan Selatan secara umum dapat semakin terbuka, inklusif, dan terlindungi. Kebebasan berekspresi, berkumpul, serta berserikat merupakan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat dan pelayanan publik yang adil. (Anang Fadhilah)
