KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan khusus jika Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026 bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan ini disusun setelah koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa panduan tersebut bertujuan menjaga harmoni dua momen keagamaan besar yang berpotensi berlangsung pada waktu yang sama.
Menurutnya, sejak awal pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak di Bali agar kedua perayaan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu satu sama lain.
“Prinsipnya, jika waktunya memang bersamaan, kedua perayaan ini tetap bisa dilaksanakan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa umat Islam tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki. Namun kegiatan dilakukan tanpa pengeras suara, tanpa petasan atau bunyi-bunyian, serta menggunakan penerangan secukupnya. Waktu pelaksanaan dibatasi mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Pengamanan dan ketertiban kegiatan takbiran juga menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.
Selain itu, unsur masyarakat seperti prajuru desa adat, pecalang, linmas, aparat desa atau kelurahan hingga pengurus tempat ibadah diharapkan bekerjasama menjaga keamanan selama perayaan Nyepi maupun kegiatan takbiran berlangsung.
Kemenag menegaskan bahwa panduan ini hanya berlaku di Bali jika malam takbiran memang bertepatan dengan Nyepi. Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh konten media sosial yang memframing seolah aturan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia.
Panduan ini sendiri tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani sejumlah tokoh dan pejabat daerah, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster, unsur Forum Kerukunan Umat Beragama Bali, aparat keamanan, hingga perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia di daerah.
Direktur Jenderal Bimas Hindu, I Nengah Duija juga, menegaskan bahwa pedoman ini merupakan bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
Pemerintah pun mengajak masyarakat tetap menjaga suasana damai serta tidak mudah terpancing provokasi di media sosial. Menurut Kemenag, penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan bangsa Indonesia dalam merawat toleransi dan hidup berdampingan di tengah keberagaman. (*)





