UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menegaskan bahwa setiap lansia berhak mendapat perlindungan dari perlakuan salah, baik fisik maupun psikis.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Muara Enim mengimbau warga untuk:
-Segera melaporkan jika mengetahui adanya potensi kekerasan dalam keluarga, terutama terhadap lansia
-Membangun komunikasi sehat antaranggota keluarga untuk mencegah eskalasi konflik
-Memanfaatkan layanan konseling keluarga yang tersedia di puskesmas atau lembaga sosial setempat
Masyarakat juga diingatkan bahwa motif sepele seperti “sering dimarahi” tidak dapat menjadi pembenaran atas tindak kekerasan, apalagi yang berujung kematian.
Dukungan Psikososial untuk Keluarga Terdampak
Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim dikabarkan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pendampingan.
Layanan konseling trauma disediakan bagi keluarga korban yang terdampak psikologis akibat kasus ini.
Pendekatan restoratif juga dipertimbangkan untuk anggota keluarga lain yang tidak terlibat, guna memulihkan harmoni sosial di lingkungan setempat.***

