KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal. Sehingga belum menerapkan kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Elecktronic Road Pricing/ERP).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Adapun tujuan ERP agar warga Jakarta dan warga luar Jakarta enggan membawa kendaraan pribadinya ke tengah kota sehingga dapat mengurangi kemacetan.
“Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan,’’ ujar Syafrin Liputo, Rabu, 7 Mei 2025.
ERP sendiri adalah sistem pengendalian kepadatan lalu lintas yang diterapkan melalui pemungutan retribusi secara elekrtonik terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-ham tertentu.
Terapkan Sistem Ganjil-Genap
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di 25 lokasi Jakarta. Penerapan ini untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.
Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani. (*)


