Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK), sebelumnya menjelaskan mekanisme penggantian Gubernur Kalsel.
Menurut MRK, Kemendagri telah menunjuk Roy Rizali Anwar sebagai Plh Gubernur karena Muhidin, yang seharusnya menggantikan posisi tersebut, masih menjalani cuti kampanye.
Setelah masa cuti kampanye Muhidin berakhir, ia akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel.
Jabatan Plt tersebut akan berlangsung hingga Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan Muhidin sebagai Gubernur definitif.
Diharapkan, keputusan tersebut dapat diterbitkan sebelum 7 Februari 2025.
Sebagai mitra Kemendagri, MRK menilai langkah-langkah yang diambil sudah tepat untuk memastikan kelancaran pemerintahan di Kalimantan Selatan. ***
Editor Aam Permana S

