KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik peredaran narkotika jenis etomidate yang dilakukan secara licin dan terselubung di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengungkapkan para pelaku menyusup ke lokasi hiburan malam layaknya pengunjung biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak manajemen.
“Mereka masuk seperti tamu biasa, lalu diam-diam menawarkan barang haram kepada calon pembeli tertentu,” ujar Ari di Jakarta, Sabtu (6/6).
Dikatakan Ari, kedua pelaku sengaja berbaur di dalam klub malam sambil mencari target potensial. Saat polisi melakukan pendalaman, pelaku bahkan sedang duduk santai seperti pengunjung lain.
“Pas kita selidiki, dia lagi duduk-duduk biasa di dalam,” katanya.
Terbongkarnya aksi tersebut bermula ketika pihak manajemen mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di area hiburan malam. Temuan itu kemudian langsung dilaporkan kepada polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat memastikan memang terjadi praktik peredaran etomidate secara ilegal di lokasi tersebut.
Tak sembarang orang bisa membeli vape narkoba itu. Pelaku disebut sangat selektif memilih pembeli karena harga satu cartridge etomidate bisa mencapai Rp5 juta.
“Dia lihat dulu calon pembelinya. Barang ini mahal,” ungkap Ari.
Polisi juga menemukan modus lain yang lebih rapi dan sulit dilacak. Selain transaksi langsung di lokasi hiburan malam, pelaku diduga menerima pesanan melalui WhatsApp lalu mengirim barang menggunakan jasa ojek online.
“Komunikasi lewat WhatsApp dan pengiriman memakai platform online. Ini masih kami telusuri,” jelas Ari.
Untuk menghilangkan jejak, percakapan hingga bukti transaksi disebut kerap langsung dihapus usai barang diterima pembeli.
“Biasanya habis transaksi langsung dihapus,” tambahnya.
Sebelumnya, dua pengedar etomidate berinisial FIS dan WS berhasil diciduk polisi di Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara.
Keduanya kini dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal 12 tahun serta denda mencapai Rp8 miliar. (*)


