News

Menunaikan Kewajiban: Perintah Zakat Fitrah dan Manfaatnya bagi Umat

×

Menunaikan Kewajiban: Perintah Zakat Fitrah dan Manfaatnya bagi Umat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 03 11 at 22.39.16
Warga Cipondoh, Kota Tangerang, membayar zakat fitrah di Masjid Al-Ihsan Poris Indah, usai melaksanakan tarawih. (Tiyo/KIS)

KITAINDONESIASATU.COM – Memasuki fase akhir Ramadan, umat Muslim di seluruh penjuru tanah air mulai berbondong-bondong menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Ibadah yang hukumnya wajib (fardhu ain) ini merupakan salah satu pilar penting dalam Islam yang ditujukan bagi setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri.

Salah satu ustadz muda lulusan Ponpen Temboro, Magetan, Jawa Timur, M. Hamzah, Rabu 11 Maret 2026 mengungkapkan, perintah zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor selama bulan Ramadan.

Selain itu, secara sosial, zakat ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa tidak ada fakir miskin yang kelaparan saat hari kemenangan tiba.


Manfaat Utama Zakat Fitrah:

  • Penyucian Diri: Menjadi pelengkap ibadah puasa agar kembali suci (fitrah) layaknya bayi yang baru lahir.
  • Kepedulian Sosial: Memberikan kebahagiaan kepada kaum duafa sehingga mereka dapat merayakan Lebaran dengan layak.
  • Keberkahan Harta: Membersihkan harta yang dimiliki dan mengundang datangnya rezeki yang lebih melimpah.
  • Mempererat Ukhuwah: Menghapus kasta sosial dan memperkuat persaudaraan antar sesama Muslim.

Besaran zakat fitrah yang berlaku adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, besaran nilainya disesuaikan dengan harga beras setempat melalui ketetapan BAZNAS atau MUI. Jangan tunda kewajiban ini agar pendistribusiannya tepat sasaran sebelum salat Id dimulai.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *