Karena itu, para kades dan lurah wajib memberikan perhatian serius terhadap isu tersebut.
“Jangan sampai ada perempuan atau anak yang merasa tidak terlindungi akibat lemahnya respons aparatur pemerintahan. Melindungi mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut mendorong agar kades lebih aktif menangani persoalan hukum di masyarakat. Pada 2025, setiap desa dan kelurahan diwajibkan mempunyai Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
“Posbankum saat ini diperluas bukan hanya untuk masyarakat miskin, tetapi juga untuk semua kelompok, termasuk perempuan dan anak,” ungkap Kepala BPHN, Min Usihen.***


