Aplikasi Jaga Desa Siap Kawal Kopdes Merah Putih
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan siap memberikan dukungan melalui aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), yang menjadi platform pendampingan hukum dan pengawasan penggunaan dana desa.
“Kita ingin memastikan program ini dijalankan dengan niat tulus untuk mensejahterakan desa. Pendekatan kita bersifat preventif dan edukatif agar kepala desa tidak terjebak masalah hukum,” ujar Burhanuddin.
Melalui Aplikasi Jaga Desa, Kejagung akan memperluas kesadaran hukum masyarakat desa, meminimalkan penyalahgunaan anggaran, dan mencegah kriminalisasi aparat desa akibat kurangnya pemahaman soal akuntabilitas.
Dalam waktu dekat, akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkop dan Kejagung terkait sinergi pengawasan dan pendampingan hukum pada program Kopdes/Kel Merah Putih.***


