Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meluncurkan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi Jaga Desa memungkinkan kepala desa dan perangkatnya untuk melaporkan ancaman, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang secara real-time dan langsung berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung),
APlikasi Jaga Desa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
