Zulhas menggarisbawahi bahwa kawasan ini seharusnya tidak digunakan untuk mendirikan bangunan, “Kawasan tersebut memiliki fungsi untuk menyerap air yang berada di hulu. Inilah yang menyebabkan hujan tidak terserap secara maksimal, dan berimbas pada bencana alam seperti banjir.”
Sebagai tambahan, keempat perusahaan yang disegel bukan hanya PT Perkebunan Nusantara I, namun juga Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Jaswita Jabar, dan Eiger.
Zulhas menegaskan bahwa langkah tegas ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, “Disegel dan dibongkar untuk menegakkan aturan dan Undang-Undang.” (Nicko/aps)
