KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan bahwa santunan sebesar Rp42 juta akan diberikan kepada keluarga seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Suhendi, anggota KPPS di TPS 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya.
Mari berharap keluarga almarhum diberi ketabahan menghadapi musibah ini.
Suhendi, yang juga berprofesi sebagai guru, diduga meninggal akibat serangan jantung saat menjalankan tugasnya.
Sebelum meninggal, Suhendi sempat mengeluh tidak enak badan saat proses rekapitulasi suara pada Rabu (27/11).
Ia merasa berkeringat dingin dan menyampaikan keluhan itu kepada rekan-rekannya.
Setelah itu, Suhendi dibawa ke Puskesmas Cibuaya untuk diperiksa. Meskipun awalnya kondisinya terlihat membaik, ia kembali mengalami gejala seperti keringat dingin dan jantung berdebar.
Kondisinya memburuk, dan ia segera dirujuk ke Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok. Sayangnya, Suhendi dinyatakan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Mari menegaskan bahwa sebelum bertugas, Suhendi tidak pernah mengeluhkan masalah kesehatan.
Bahkan, hasil tes kesehatan saat proses rekrutmen menunjukkan bahwa ia dalam kondisi sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit.
Menurut Mari, kelelahan akibat persiapan dan kurangnya istirahat bisa menjadi faktor yang tidak terduga.
Sebagai bentuk tanggung jawab, KPU Karawang memastikan bahwa keluarga Suhendi akan menerima santunan sebesar Rp42 juta, sesuai dengan kerja sama yang telah disepakati antara KPU Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan.- ***

