-UU Perlindungan Anak Pasal 80: ancaman 15 tahun penjara/ Rp 3 miliar untuk kekerasan fatal
-Hotline pengaduan kekerasan anak: 129 (KemenPPPA) atau 0812-8888-129 (SAPA 129).
Akhirnya, jika Anda atau orang terdekat melihat tanda-tanda kekerasan pada anak, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi hotline pengaduan. Setiap anak berhak atas perlindungan dan keadilan.***

