Dalam konteks ini, Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) menjadi landasan hukum utama. Ancamannya? Bisa sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar untuk kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Reaksi Netizen yang Mengiris Hati
“Semoga keadilan ditegakkan untuk Raja. Anak nggak bersalah harus menderita seperti ini.”
“Ibu tiri harus diproses hukum seberat-beratnya! Jangan ada perlindungan!”
“Kasus ini jadi pengingat: laporkan kalau lihat tanda-tanda kekerasan pada anak di sekitar kita.”
Fakta Tambahan yang perlu diketahui
-Kasus kekerasan anak di Indonesia mencapai 10.000+ laporan per tahun menurut data KPAI (2024)
-Luka bakar derajat 2A: merusak lapisan epidermis dan sebagian dermis, butuh perawatan intensif.

