NewsDaerah

Mengiris Hati! Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Raja, Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi

×

Mengiris Hati! Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Raja, Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
kasus kematian Raja anak 13 tahun diduga korban kekerasan ibu tiri Sukabumi 2026
Kasus kematian Raja anak 13 tahun diduga korban kekerasan ibu tiri Sukabumi 2026 (Ist)

Dalam konteks ini, Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) menjadi landasan hukum utama. Ancamannya? Bisa sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar untuk kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Reaksi Netizen yang Mengiris Hati

“Semoga keadilan ditegakkan untuk Raja. Anak nggak bersalah harus menderita seperti ini.”

“Ibu tiri harus diproses hukum seberat-beratnya! Jangan ada perlindungan!”

“Kasus ini jadi pengingat: laporkan kalau lihat tanda-tanda kekerasan pada anak di sekitar kita.”

Fakta Tambahan yang perlu diketahui

-Kasus kekerasan anak di Indonesia mencapai 10.000+ laporan per tahun menurut data KPAI (2024)

-Luka bakar derajat 2A: merusak lapisan epidermis dan sebagian dermis, butuh perawatan intensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *