Berita UtamaNews

Rp145,5 Miliar dari ‘Setiap Klik’! KPK Beberkan Kode Malaikat hingga Artis di Kasus Silmy Karim

×

Rp145,5 Miliar dari ‘Setiap Klik’! KPK Beberkan Kode Malaikat hingga Artis di Kasus Silmy Karim

Sebarkan artikel ini
KPK Silmy Karim tersangka
KPK ungkap Rp145,5 M pemerasan izin WNA oleh Silmy dkk. Ada kode 'malaikat' & aliran dana Rp357 M dari 96 rekening. (RRI)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022-2026.

Tak sendirian, tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi juga ikut diseret.

Dalam penjelasannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran dana mencurigakan di 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imipas, dengan total mencapai Rp366,7 miliar.

“Hanya Rp9,7 miliar dari gaji, sisanya Rp357 miliar diduga dari pemohon visa, paspor, hingga izin tinggal,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 4 Juni 2026.

KPK menduga praktik rahasia ini berjalan sistematis dari pusat ke daerah.

Saat menjabat Dirjen Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta jatah melalui Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal.

“Setiap klik pengurusan dokumen ada harganya,” tegas Setyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *