KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk menerapkan sejumlah kebijakan baru di kalangan pelajar tingkat SD hingga SMA.
Kebijakan tersebut mencakup penerapan jam malam, pengaturan hari sekolah dari Senin sampai Jumat, serta jam masuk sekolah yang dimulai pukul 06.00 WIB.
Dedi menjelaskan bahwa aturan jam malam akan berlaku mulai Juni 2025, di mana siswa dibatasi untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Dalam SE bernomor 51/PA.03/Disdik, ia meminta bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan implementasi kebijakan ini hingga tingkat kecamatan dan desa, serta meminta agar aturan ini benar-benar diperhatikan dan tidak dianggap remeh.
Dedi juga menegaskan bahwa jika ada pelajar yang melakukan kenakalan seperti tawuran selama jam malam, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan bantuan apapun, termasuk biaya rumah sakit.
Selain itu, ia mengusulkan agar kegiatan belajar mengajar di seluruh wilayah Jabar diseragamkan hanya sampai hari Jumat, baik untuk siswa SMA maupun SMP. Menurutnya, saat ini hanya siswa SMA yang belajar sampai Jumat, sementara SMP sampai Sabtu.
Ia juga mendorong agar waktu belajar dimulai lebih pagi, yakni pukul 06.00 WIB, seperti yang pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang positif untuk perkembangan anak muda serta mendukung lahirnya generasi Jawa Barat yang berkarakter cageur (sehat), bageur (berakhlak baik), bener (berintegritas), pinter (cerdas), dan singer (cekatan).
Ia pun berharap seluruh kepala daerah di Jabar sejalan dengan visi tersebut.


