KITAINDONESIASATU.COM – Jika Anda ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru perlu Anda menyiapkan sejumlah persyaratan antara lain:
- KTP Asli
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Lulus Tes Psikologi
Khusus persyarakat poin 3 dan nomor 4 biasanya untuk mengurus persyaratan itu sudah disiapkan masing-masing Satlantas baik Surat Keterangan Sehat maupun Surat Lulus Tes Piskologi.
Jadi Anda tidak perlu mencari Surat Keterangan Sehat atau tes psikologi dari instansi lain, di luar kantor yang dintunjuk oleh Samsat.
Anda bisa menanyakan ke pusat informasi atau petugas atau mekanisme kepengurusan SIM baru yang biasanya tercantum di kantor Samsat, termasuk lokasi mengurus Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi.
Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi Anda bisa langsung datang ke kantor Satlantas Polres yang dituju, untuk mengambil nomor antrean guna menunggu ferivikasi dari petugas loket.
Bila semua persyaratan sudah terpenuhi dan mendapatkan ferivikasi dari petugas Anda tinggal menunggu pelaksanaan sejumlah tes seperti tes teori, ujian praktik dan tes psikologi.
Jika Anda sudah lulus ujian teori biasanya dilanjutkan dengan ujian praktik dilapangan, dengan materi ujian pratik dengan kendaraan yang disesuaikan dengan kebutuhan SIM yang Anda inginkan.
Namun jika Anda belum lulus untuk materi ujian teori dan praktik, maka Anda wajib mengulang hingga kedua materi yang diujikan itu sampai lulus.
Jika semua materi yang diujikan sudah Anda lalui dan dinyatakan lulus semua maka Anda tinggal melakukan pembayaran di loket yang ditunjuk sesuai dengan spesifikasi SIM yang Anda inginkan, dan terakhir menunggu giliran untuk sesi foto dan pencetakan SIM langsung jadi.
Berikut biaya mengurus SIM sesuai peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan:
Tarif SIM Baru
SIM A – Rp120 ribu
SIM A Umum – Rp120 ribu
SIM BI – Rp120 ribu
SIM BI Umum – Rp120 ribu
SIM BII – Rp120 ribu
SIM BII Umum – Rp120 ribu
SIM C – Rp100 ribu
SIM D – Rp50 ribu
Tarif Perpanjangan SIM
SIM A – Rp80 ribu
SIM A Umum – Rp80 ribu
SIM BI – Rp80 ribu
SIM BI Umum – Rp80 ribu
SIM BII – Rp80 ribu
SIM BII Umum – Rp80 ribu
SIM C – Rp75 ribu
SIM D – Rp30 ribu
Untuk tes kesehatan dan psikologi masing-masing Samsat tidak sama memiliki standar harga masing-masing, seperti halnya di Samsat Gresik terhitung per 2 Juni 2025 ditetapkan tarif tes psikologi sebesar:
Tarif tes psikologi
SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu.
Sedang untuk biaya tes kesehatan biasanya ditetapkan sebesar sekitar Rp50 ribu. **


