KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan masa tenang jelang pengumutan suara calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Adapun masa tenang akan diberlakukan mulai Minggu, (24/11).
Seiring dengan masuknya masa tenang, mulai Minggu dini hari, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga akan menertibkan alat praga kampanye (apk) ketiga pasangan calon peserta kontestasi Pilkada.
KPU bersama Bawaslu dan Pemprov Jakarta juga telah mengagendakan apel siaga pada Sabtu malam sebagai persiapan.
“Ini adalah tanggung jawab bersama, dan kami telah berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Bawaslu dan Pemprov Jakarta,” kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, Sabtu (23/11).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, apel siaga akan dilakukan pada Sabtu malam pukul 22.00 di seluruh wilayah Jakarta.
Setelah apel, semia pihak, mulai dari satpol PP, jajaran kecamatan dan kelurahan akan turun langsung untuk membersihkan alat peraga kampanye. KPU, Bawaslu, dan Pemprov Jakarta menargetkan pembersihan selesai dalam satu malam.***


