News

Mantan Ketua KPU Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap Hasto Kristiyanto

×

Mantan Ketua KPU Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Ist)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Arief Budiman (AB), menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Selain Arief, KPK juga memeriksa Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam (SMG), serta Saeful Bahri (SB), mantan terpidana kasus suap Harun Masiku.

Namun, penyidik belum memberikan detail mengenai materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto memerintahkan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga diduga mengatur aliran uang suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Uang tersebut diberikan selama periode 16—23 Desember 2019 sebagai imbalan atas pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Setyo menjelaskan, Hasto terlibat dalam beberapa tindakan, termasuk memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri pada 8 Januari 2020, serta meminta stafnya, Kusnadi, menenggelamkan ponselnya sebelum pemeriksaan pada 6 Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan saksi-saksi terkait kasus Harun untuk memberikan keterangan tidak sesuai fakta.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *