News

Mantan Bupati Tabalong Tersangka dugaan Korupsi Bokar, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

×

Mantan Bupati Tabalong Tersangka dugaan Korupsi Bokar, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong akhirnya menetapkan mantan Bupati Tabalong dua periode, AS (65), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan olahan karet (bokar). Ulahnya diduga bikin negara tekor lebih dari Rp1,8 miliar.

AS ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan panjang sejak Rabu (27/8/2025) sore. Penetapan dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita di ruang Pidana Khusus Kejari Tabalong.

“Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan berdasarkan dua alat bukti yang sah,” tegas Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, Kamis (28/8).

Sayangnya, rencana penahanan AS tidak berjalan mulus. Saat hendak dibawa ke tahanan, kondisi kesehatannya drop. Dokter RSUD H Badaruddin Kasim menyatakan kesehatannya tidak stabil. Penyidik pun terpaksa menunda penahanan dan melakukan pembantaran, meski tetap dalam pengawasan ketat polisi.

AS sebelumnya mangkir dua kali dari panggilan penyidik sebagai saksi. Baru pada panggilan ketiga ia hadir dan langsung ditetapkan tersangka. Saat diperiksa, ia didampingi penasihat hukum dari Peradi.

Dalam kasus ini, AS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55. Dengan ditetapkannya AS, sudah tiga orang jadi tersangka. Dua lainnya yakni A, Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, serta J, Direktur PT Eksklusife Baru asal Yogyakarta.

“Total sudah 50 saksi kami periksa, mulai dari pejabat SKPD, swasta, vendor, sampai pegawai Perumda,” pungkas Fadhil. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *